Puri Nirana Cigelam

Berada di lokasi/jalur yang sangat strategis dengan sistem cluster sehingga sangat cocok untuk hunian dan investasi .

Site Plan Puri Nirana Cigelam

Dibangun dengan Sistem Cluster, One Gate System sehingga keamanan terjaga 24 jam.

Sarana Olah Raga

Lapangan Mini Futsal.

Fasilitas Umum

Taman dan arena Bermain.

Lingkungan yang Islami

Sudah bergabung beberapa tokoh umat, pendakwah dan pengusaha-pengusaha muslim di perumahan ini, sehingga nuansa dan lingkungan Islami sudah mulai terbentuk.

Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 April 2016

KPR Bank Syariah Ternyata Penuh dengan Riba

KPR syariah yang menjadi produk perbankan syariah menyimpan tanda tanya besar. Sebagian orang menilai produk ini sebagai solusi paling aman untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan, yang bebas dari riba. Di sisi lain, banyak kalangan yang mulai mempertanyakan kehalalannya. Mengingat tabulasi akhir yang harus dibayarkan nasabah KPR kepada bank syariah sama persis dengan tabulasi pada KPR konvensional.


Tinjauan Syari'at

Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah.

Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.

Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.

Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari'at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari'at:

1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.

2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:

a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.

3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:

a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.


Selasa, 05 April 2016

Perbedaan KPR Bank Syariah dan KPR Syariah

#KPRBankSyariah :
1. Terdapat 2 akad jual beli dalam 1 kali transaksi, yakni jual beli antara bank dengan developer dan antara bank dengan nasabah (“Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam 1 jual beli” HR. an Nasa’i, Tirmidzi, al Baihaqi)
2. Menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan (Imam Syafi’i berkata: jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, jual belinya tidak sah)
3. Terdapat denda bila nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar. Ini adalah sebab terjadinya penambahan harga atas harga awal yang diakadkan, perbedaan harga awal dan akhir inilah yg di sebut RIBA nasi’ah
4. Mensyaratkan akad asuransi yang sifatnya bisnis. Padahal asuransi dalam Islam adalah akad tolong menolong, tidak menjadi syarat
#KPRSyariah
1. Hanya terjadi jual beli antara developer dengan pembeli (user)
2. Tidak menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan
3. Memberikan opsi-opsi (tidak di denda) yang lebih baik, jika terjadi keterlambatan pembayaran.
4. Tidak terdapat asuransi yang disyaratkan. Asuransi sepenuhnya atas kerelaan developer dalam menyikapi musibah atau bencana yang melanda rumah milik pembeli

http://kprsyariah.xyz/2016/03/apa-sih-perbedaan-kpr-bank-syariah-dan-kpr-syariah/

Jumat, 01 April 2016

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

1. banyak yg bingung, apa beda antara bank konvensional dan #bank syariah | sehingga bunga dianggap beda dengan bagi hasil?
2. bila praktek #bank konvensional yg memberikan tambahan pada tabungan kita sudah jelas riba yg haram diambil, bagaimana bank syariah?
3. harus dipahami, bahwa #bank syariah anggap akad tabungan adl mudharaban (bagi-hasil) | nasabah dianggap pemodal dan bank adl pengelolanya
4. maka hasil yg didapat oleh #bank syariah ketika mengelola harta inilah yg dibagikan kpd nasabah selaku pemilik modalnya sbg bagi-hasil
5. bedanya dgn bank konvensional, #bank syariah hanya menyalurkan uang dr nasabah ke pos2 yg halal, tidak ke pabrik bir misalnya
6. hanya saja, ini adl teorinya, pada prakteknya, banyak sekali pengelolaan #bank syariah yg bertentangan, karena terjebak dlm sistem
7. misalnya, #bank syariah jg tetap mere-investasikan dananya pada bank konvensional, bahkan ke SBI (sertifikat bank indonesia)
8. yg tentu saja return dari SBI atau bank konvensional adl riba, yang akhirnya dibagikan #bank syariah pada nasabah sebagai bagi-hasil
9. dan yg paling bermasalah diantara semuanya adl akad pd #bank syariah, dimana terjadi 2 akad dlm 1 transaksi, yg dilarang Rasulullah
10. “Nabi saw melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad)” | yg dimaksud disini adl 2 akad dalam satu transaksi
11. dlm kasus #bank syariah, saat mereka mendapat dana dari nasabah, maka bila akadnya adl mudharabah, seharusnya mereka mengelola sendiri
12. namun yg terjadi adl, bank syariah bertindak kembali sbg pemodal, yg memodali usaha tertentu | jd #bank syariah pengelola atau pemodal?
13. jika dikatakan #bank syariah pengelola, dia tak mengelola sendiri usaha itu | bila dikatakan pemodal, itu bukan uangnya
14. bila dikatakan #bank syariah adl wakil dari nasabah utk pengelolaan harta, ini benar, namun pemodal ini harus restricted (tbatas)
15. misal, setiap nasabah harus diberitahu, bahwa dananya ditanamkan kesini dan kesini, dan bagi hasilnya sekian dan sekian, ini boleh
16. namun yg terjadi di #bank syariah hampir sama dgn bank konvensional, tak ada kejelasan dana, bagi hasil itu didapat darimana
17. bahkan bagi-hasil itu dlm Islam ada kemungkinan rugi, namun pernahkah bagi-hasil negatif? tentu tidak karena dilaang untuk negatif
18. kesimpulannya, 2 akad dalam 1 transaksi inilah inti dari masalah #bank syariah, sehingga bila ini bisa diperbaiki, ini boleh dilakukan
19. sedangkan bila tetap seperti itu, maka bagi-hasil #bank syariah hukumnya sama seperti riba bank konvensional, tambahan pada tabungan
20. maka mengambil bagi-hasil inipun tak dibolehkan, karena ia termasuk riba yang dilarang Allah untuk diambil
21. adapun hukum bekerja di #bank syariah, maka sama hukumnya seperti bekerja di bank konvensional, harap lihat twet >> http://t.co/RPanWf8Z
22. reksadana syariah, deposito syariah, dll? >> selama ada penggabungan 2 akad atau lebih dalam 1 transaksi, maka sama haramnya
23. 2 akad dalam 1 transaksi ini pula yg ada di asuransi, baik konvensional maupun syariah, juga ada di leasing motor dan KPR, sama semuanya
24. di leasing motor, bila kita tak bayar tepat waktu kena denda, ini riba nasiah | akadnya juga sewa-beli (2 akad dlm 1 transaksi)
25. di asuransi, akadnya adlah mengelola harta, menabung, penjaminan (akad jaminannya juga rusak), lebih dari 2 akad dlm 1 transaksi
26. begitulah yg bisa kami bagikan dalam masalah #bank syariah dan transaksi2 ekonomi kontemporer, semoga memberikan manfaat
27. perlu disampaikan pula, bahwa seperti inilah Islam bila dipegang saat negeri tak terapkan syariah, semua susah, laksana bara api
28. susah punya rumah, susah punya motor, susah nikah dll, begitulah ketika #bank dan riba jadi jantung ekonomi, hidup bukan di habitat kita
29. maka yg sudah terlanjur dlm transaksi2 yg ribawi, buatlah segala cara untuk keluar darinya, cara halal tentunya
30. bila kita menginginkan, Allah akan beri jalan | bila Muslim lain bisa, kitapun bisa | hanya perlu pengorbanan di dunia kok

Sumber: https://www.facebook.com/UstadzFelixSiauw
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com